Lagi Pungli Truk Yang Lewat, Dua Anggota OKP Diringkus Polisi
Sedang lakukan pungutan liar kepada truk yang melintas, dua anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) diringkus petugas kepolisian. Mereka adalah Bayu Anggara(24) warga Patumbak Kampung, Pasar 5, Dusun 2 Kecamatan Patumbak (anggota Pemuda Pancasila) dan temannya Putra (27) warga Desa Lantasan Lama, Pasar 4 Kecamatan Patumbak (anggota SPTI/KSPSI).
Keduanya diringkus Tim Reskrim Polsek Patumbak saat meminta uang kepada
dua sopir truk yang mengangkut hewan ternak di Jalan Pertahanan
Patumbak, Desa Lantasan Lama, Rabu (26/10) siang lalu.
"Jadi kedua tersangka tertangkap tangan langsung oleh anggota kita saat
lakukan pungutan liar pada dua sopir truk yang mengangkut hewan ternak
yang akan diantarkan ke PT Indofarm di Desa Lantasa Baru," jelas
Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Ferry
Kusnadi di Mapolsek Patumbak, Selasa (01/11/2016) siang.
Afdhal mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan
seorang pengusaha angkutan bernama Sahari, warga Bajak IV Amplas yang
resah dengan kegiatan pungli yang dilakukan preman setempat saat truknya
melintas di Jalan Pertahanan Patumbak. Dari laporan tersebut Tim
Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim
menciduk kedua tersangka saat melakukan pungutan kepada dua oupir truk
dengan meminta uang Rp10 ribu persatu truk dengan memberikan kwitansi
lengkap dengan stempel organisasi masing-masing.
Senada dengan Afdhal, Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi menjelaskan,
setelah ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak
dengan barang bukti 1 blok kwitansi bersetempel Pemuda Pancasila (PP)
dan 1 blok kwitansi bersetempel SPTI/KSPSI dan sejumlah uang tunai Rp100
ribu yang diduga hasil pungli.
"Untuk perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 tentang pungli dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Ferry.
https://www.jaranhosting.com>

No comments