Jurtul Togel Ini Diborgol Polisi Saat Ladeni Pembeli
Medan - Nasib sial sedang menimpa Hulman Simangungsong (50), warga Jalan SM Raja Gang Kasih, No 39. Hulman yang sehari-harinya berprofesi sebagai juru tulis alias jurtul kupon judi toto gelap (togel) ini diborgol petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota saat sedang meladeni pembelinya, Serep Maruli Sihombing (56), warga Desa Sumbul, Kecamatan Lae Parira, Senin (31/10/2016) sekitar pukul 17.00 wib.
Berada di sebuah Kedai Tuak Simanjuntak di Jalan SM Raja, Gang Kasih,
Simpang Limun, keduanya digelandang polisi ke Mapolsek Medan Kota.
Sejumlah barang bukti berupa rekapan nomor togel, 2 unit HP Nokia Type
X1 warna hitam dan LG warna abu-abu serta uang tunai Rp2.860.000 turut
diamankan.
Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah didampingi Kanit Reskrim AKP
Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan informasi
dari masyarakat yang menyatakan, praktik judi togel di kawasan Simpang
Limun sudah sangat meresahkan. "Menindaklanjuti perintah terkait upaya
pemberantasan judi di kota Medan. Setelah tim kita mendapat informasi
yang akurat, kita langsung melakukan upaya paksa berupa penggerebekan
dan penangkapan tersangka," ungkap Martuasah kepada wartawan, Selasa
(01/11/2016).
"Omset perharinya sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp2 juta. Dia (Hulman)
dapat 20 persen dari omset. Untuk tersangka Serep, mengakui kalau dia
ada membeli kupon judi togel sebesar Rp 50 ribu dari tersangka Hulman.
Dan di HP miliknya, ada pesan singkat atau SMS terkirim yang berisi
pembelian nomor togel. Dia juga mengaku, sudah 30 kali lebih memasang
nomor togel kepada Hulman," jelas Kapolsek.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Hulman
sudah melakoni profesi sebagai penulis togel selama setahun ini. Untuk
kedua tersangka, akan dijerat dengan pasal 303 Sub 303 Bis dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
https://www.jaranhosting.com>

No comments