 |
| Kantor Disdukcapil Kota Medan |
Pihak Kantor Imigrasi Kota Medan
menahan Warga negara asing (WNA) atas nama Mohd Raiz saat akan mengurus
pasport.Pasalnya, meski berkewargaan Malaysia, namun Raiz memiliki kartu
tanda penduduk (KTP) dengan nomor induk kependudukan (NIK)
127112010953004 serta kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol
mempertanyakan proses sampai pada akhirnya WNA bisa memiliki sebuah
KTP.Menurutnya, KTP yang dimiliki masyarakat merupakan tanda bahwa
mereka adalah warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, dia mencurigai adanya indikasi pemalsuan dokumen yang
dilakukan oleh WNA tersebut dan melibatkan pihak atau oknum tertentu
dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“WNA kok bisa punya KTP, kemungkinan besar sudah pemalsuan data, tidak
mungkin hanya kesalahan administrasi, pasti ada permainan. Disdukcapil
Medan tidak bisa lepas tangan untuk masalah ini, harus ditelusuri lebih
jauh, siapa saja orang yang terlibat didalamnya,“ tegas Politisi PKPI
itu.
No comments