https://www.jaranhosting.com

https://www.jaranhosting.com>

Berita Hangat

Dua orang Ibu Rumah Tangga Nekat Menjual Narkoba Karena Terlilit Utang

Dua IRT ditangkap karena kedapatan menjual narkoba.

Sulsel - Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing berinisial NW (26) dan RN (26), digelandang ke Mapolres Gowa, Sulsel, Jumat pekan lalu, (9/11).

Kedua IRT ini adalah istri narapidana kasus narkoba yang saat ini tengah jalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi, Gowa, Sulsel. Mereka memilih jadi pengedar narkoba demi membayar utang.
RN mengaku, suaminya saat ini adalah narapidana kasus narkoba vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan telah dijalani 1 tahun 2 bulan. RN memiliki dua orang anak yang masih kecil masing-masing berusia dua dan tujuh tahun.
"Suami di dalam Lapas. Saya terlilit utang jadi jual narkoba. Baru 10 hari menjual dan tertangkap," tutur RN di Mapolres Gowa, Kamis (15/11).
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud menjelaskan, pelaku dibekuk di rumah kontrakannya di dekat Lapas Narkotika Bolangi, Gowa yang mereka tinggali bersama anak-anaknya masing-masing tepatnya di Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Gowa.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 174 butir pil berwarna pink yang diduga ekstasi berikut bubuk-bubuknya, saset-saset kosong dan tiga buah timbangan digital.
Kedua IRT itu kini telah berstatus tahanan. Kasusnya terus didalami oleh penyidik satuan narkoba Polres Gowa karena ternyata tindak pidana yang dijalankan keduanya itu melibatkan narapidana dari dalam Lapas Bolangi yakni lelaki AR yang tengah menjalani masa penahanan selama 8 tahun penjara.
"Awalnya berasal dari informasi masyarakat bahwa ada ibu rumah tangga yang sering bolak balik di rumah kontrakannya, juga sering didatangi narapidana saat kerja bakti di luar Lapas. Berawal dari laporan inilah kita lakukan penyelidikan. Akhirnya digrebek dan ditemukan barang bukti yang mengindikasikan keduanya adalah bandar," kata AKP Maulu seraya menambahkan, sementara ini, pil-pil yang diduga ekstasy itu masih dalam pemeriksaan Labfor.
Kedua pelaku disangkakan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun jika tidak terbukti barang yang disita adalah jenis narkotika maka akan disangkakan pasal 196 junto pasal 98 UU No 36 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 10 tahun.

No comments