https://www.jaranhosting.com

https://www.jaranhosting.com>

Berita Hangat

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan mengenai syarat ambang batas mencalonkan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam putusan perkara bernomor 49/PUU-XVI/2018, yang diunggah di laman website resmi MK, mkri.id, Kamis (25/10/2018)

Pemohon gugatan perkara tersebut adalah Busyro Muqqodas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto,Rocky Gerung, Robertus Robert, Angga Dwimas, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Titi Anggraini.

Alasan pemohon mengajukan gugatan karena menilai syarat ambang batas pencalonan yang berpotensi menghilangkan potensi lahirnya pasangan capres dan cawapres alternatif. Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945.

Seperti diketahui, ambang batas capres dan cawapres diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017, yaki memenuhi  persyaratan  perolehan  kursi  paling  sedikit  20% dari  jumlah  kursi  DPR  atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pemohon juga menilai syarat ambang batas capres juga telah mendorong munculnya pasangan  capres dan capwapres yanglebih sedikit.

Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD  1945  yang  telah  mengantisipasi  hadirnya,  bukan  hanya  pasangan calon yang lebih banyak, bahkan dengan  sangat lengkap mengatur mekanisme pilpres putaran  kedua,  untuk  menentukan  capres  dan cawapres.

Menyikapi argumentasi pemohon, hakim konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Pemilu konstitusional. Pertimbangan itu setelah hakim membaca putusan MK sebelumnya yang berkenaan langsung dengan ketentuan ambang presiden.  

"Mahkamah menyatakan adalah konstitusional dan dianggap  sebagai  bagian  dari legal policy pembentuk  undang-undang," kata hakim.

Dalam laman situs MK, majelis hakim juga menolak gugatan dari pemohon Effendi Gazali, Reza Indragiri Amriel, Khoe Seng Seng, Usman.

Hakim juga tidak menerima gugatan terhadap UU yang sama dengan tiga pemohon dalam nomor perkara berbeda, yakni Muhammad Dandy, Sri Sudarjo, Nugroho Prasetyo.

No comments