Kasus Ahok, Polisi Gelar Perkara Dua Minggu Lagi
![]() |
| Mahasiswa dari Gema Pembebasan membawa spanduk dalam unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, 5 November 2016. |
Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan, penyidik akan menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama secepatnya. Meski begitu, bukan berarti polisi melewatkan aturan atau tahapan proses penyelidikan.
Menurut Boy, saat ini penyidik terus mengumpulkan keterangan dari saksi pelapor maupun saksi ahli. Jika semua berkas sudah komplit, kemungkinan proses gelar perkara bisa dilakukan dua minggu ke depan. "Dalam dua minggu akan ada gelar perkara menentukan status hukum terlapor (Ahok)," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 5 November 2016.
Boy menjelaskan, dalam gelar perkara nantinya akan dibahas semua fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi pelapor, saksi ahli, serta hasil forensik digital atas video yang tersebar viral tentang ucapan Ahok yang dianggap menghina agama Islam tersebut.
"Sejauh ini kamj telah memeriksa 11 pelapor, 13 saksi dari pihak pelapor, serta sembilan saksi ahli di antaranya Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam pengusutan kasus ini," katanya.
Boy juga berharap masyarakat dapat bersabar. Pasalnya penyelesaian kasus seperti ini tidak bisa dilakukan sembarangan. "Kami meminta masyarakat bersabar sekaligus membangun pemahaman bahwa ini merupakan mekanisme yang standar dilakukan kepolisian dan telah diatur secara baku melalui peraturan kapolri tentang penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Ahok diduga menistakan agama islam karena menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Hal itu memicu kemarahan sejumlah ormas Islam.
Tercarat ada 11 laporan yang melaporkan hal yang sama di Mabes Polri, yakni dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
https://www.jaranhosting.com>

No comments