https://www.jaranhosting.com

https://www.jaranhosting.com>

Berita Hangat

Seorang Pria Membawa Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Barang bukti sabu seberat 1kg.
MEDAN - Ditresknarkoba Poldasu Subdit II Unit I yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II AKBP Hilman dan Kanitnya Kompol Siti Rohani menangkap Agung Riyan (38) warga jalan Sekata Medan ditangkap di jalan Muktar Basri (Depan Kampus Umsu). Dari Agung diamankan hampir sekilo narkoba jenis sabu-sabu. Atas adanya barangbukti itu, Agung akhirnya dibawa ke Mapoldasu untuk proses lebih lanjut.
Setelah kurang lebih tiga hari diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya pihak poldasu menetapkan Agung sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112 114 dengan ancaman 20 tahun penjara. Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit II Ditresknarkoba Poldasu AKBP Hilman saat dikonfirmasi wartawan Senin (3/10) pagi.
" Saat ini Agung masih dilakukan pemeriksaan untuk perkembangan, Agung mengaku mendapat barang narkoba itu dari pria berinisial A," ujar Hilman menerangkan.
Lebih lanjut Hilman mengatakan bahwa Agung hanya sebagai kurir dan untuk diantarkan kepada seseorang yang memesan.
" Agung hanya kurirnya, bandarnya akan terus kita kejar, Agung dipersangkakan melanggar pasal 112 114 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya menerangkan.(mdn)

No comments