Komplotan Rampok Perumnas Mandala Diciduk
![]() |
| Ilustrasi |
Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim Iptu Syahril Siregar kepada wartawan, Rabu (5/10), mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan korbannya Gustiawan Pratama (22) warga Jl. Muktar Basri Gg. Suratman Kel. Glugur Darat. Kec. Medan Timur dengan laporan polisi No. : LP/39/I/2015/SPKT/Resta Mdn/Sek Medan Barat tanggal 31 Januari 2015.
Victor menjelaskan, aksi perampokan itu terjadi pada Sabtu (31/1/2015) sekira pukul 01.15 Wib. Korban dengan mengendarai Honda Beat warna putih list pink BK 6967 ARB tengah melintas di Jalan KL Yos Sudarso, Kel. Glugur Kota, Kec. Medan Barat tepatnya di depan swalayan Maju Bersama. Tiba-tiba dari arah belakang tersangka memepet korban dan langsung mematikan kunci kontak kereta korban, hingga spontan korban pun terjatuh.
Saat bersamaan, teman-teman pelaku berjumlah delapan orang mendatangi korban dan mengancamnya dengan senjata tajam. Kemudian komplotan begal itu secara paksa merampas kereta korban hingga para pelaku menguasai kereta korban. Selanjutnya para pelaku melarikan diri dengan berbalik arah dan meninggalkan korban yang sudah ketakutan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku begal bernama Riki Witanto alias Acong," kata Victor.
Dijelaskannya, ketika mengetahui keberadaan tersangka, selanjutnya unit reskrim mendalami informasi tersebut. Berbekal informasi yang akurat, takut buruannya kabur, petugas langsung menuju lokasi dimana tersangka berada yakni tepatnya di Jl. Pancing. Disitu pelaku berhasil diamankan dan diboyong ke Polsek Medan Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, Acong mengaku sudah beberapa kali melakukan perampokan yakni di Jembatan Layang Pulo Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur pada tanggal 31 Januari 2015. Selanjutnya, di bulan yang sama melakukan aksinya di Jl. Wahidin Medan.
"Adapun barang bukti yang kita amankan yakni sebuah klewang yang terbuat dari besi stainless bergagang besi, berikut sarungnya terbuat dari besi warna hitam dan sarungnya berbentuk bulat yang panjangnya 60 cm," kata Victor.
"Tersangka masih kita interogasi guna menangkap beberapa kawannya (komplotan begal) yang ikut terlibat," pungkas Victor, seraya menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
https://www.jaranhosting.com>

No comments