https://www.jaranhosting.com

https://www.jaranhosting.com>

Berita Hangat

DPR Dorong Penyelidikan Dugaan Suap Maruli

Kajati Jatim, ES. Maruli Hutagalung, menganggap kasusnya di KPK sudah closebook. Karena itu ia mengatakan, takkan menghadiri panggilan dari KPK.
JAKARTA - Komisi Hukum DPR menuntut komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus suap penanganan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara (Sumut). Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond J Mahesa, menantang lembaga antirasuah itu untuk menyeret nama-nama yang muncul dalam kasus tersebut.
Secara terbuka Desmond kemudian menyebut sejumlah nama. Antara lain Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Maruli Hutagalung. Maruli kini menjabat kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Nama lainnya adalah Jaksa Agung M. Prasetyo.
”Sejak awal kasus ini ada banyak keanehan. Ada banyak tokoh yang sempat disebut-sebut terlibat, tapi kemudian seperti hilang begitu saja,” kata Desmond saat dihubungi, Minggu (30/10).
Nama-nama itu sempat disebut menerima aliran uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Tujuan aliran dana diduga terkait dengan pengamanan kasus bansos yang disidik kejaksaan. Diketahui, jaksa agung merupakan mantan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Prasetyo pernah satu partai dengan mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella yang telah divonis 1,5 tahun pada kasus yang sama.
”Pertanyaan relevan yang layak diajukan, bagaimana kelanjutannya? Apa memang benar hanya sampai di situ saja?” tanya dia.
Desmond menegaskan, KPK tidak boleh membiarkan kasus yang ada menguap begitu saja. Harus ada kepastian bahwa nama-nama yang sempat mencuat benar-benar terlibat atau tidak. ”KPK harus serius. Komisionernya juga jangan hanya gertak-gertak dan lucu-lucuan saja,” tandas ketua DPP Partai Gerindra itu.
Jumat lalu (28/10) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK masih mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan banyak pihak tersebut. Terutama soal adanya dugaan aliran uang kepada Maruli. Dia memastikan bahwa KPK membuka penyelidikan baru untuk kasus itu.
Basaria juga meyakinkan bahwa penyelidikan dilakukan tidak hanya berdasar perkataan orang, tapi juga mencari fakta-fakta yang berkesesuaian. Bantahan yang sempat disampaikan Maruli tidak serta-merta membuat pengusutan kasus berhenti. Karena itu, menurut Basaria, penyidik KPK perlu melengkapi alat bukti lain di luar keterangan para saksi. ”Jangan cuma saur manuk saja, sahut-sahutan, karena yang lain sudah ngomong, harus direalisasikan dan dituntaskan,” tuntut Desmond.
Kelanjutan proses penyelidikan, menurut Desmond, sangat penting. Tidak hanya untuk memunculkan efek jera pelaku korupsi, tapi juga untuk menyelamatkan aset-aset negara.
Khusus dugaan keterlibatan Maruli diungkapkan langsung Evy Susanti, istri Gatot. Pada 16 November 2015, di pengadilan tipikor, Evy menjadi saksi untuk Rio Capella. Saat itu Evy mengaku pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, adanya uang yang sudah diserahkan kepada Maruli.
Pernyataan Evy tersebut diungkapkan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia soal uang yang pernah digelontorkan untuk mengamankan kasus di Pemprov Sumut. Evy menyatakan, O.C. Kaligis pernah mengungkapkan bahwa ada uang yang diberikan kepada pejabat Kejagung. Artha lalu bertanya siapa pejabat Kejagung yang menerima uang itu. Evy dengan tegas menyebut nama Maruli yang diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kaligis.
Maruli sendiri mengaku cuek dengan rencana KPK melakukan penyelidikan kepadanya. ”Kasus itu sudah selesai kok. Saya juga sudah diperiksa Jamwas,” dalihnya pekan lalu.
Komentar Maruli soal diperiksa Jamwas oleh banyak pihak dikhawatirkan menjadi bias lantaran sesama internal kejaksaan. Karena itu, mereka menuntut lembaga penegakan hukum lain, yakni KPK, mengusut Maruli.
Didik Mukrianto, anggota komisi hukum (III) lainnya, juga mengingatkan bahwa segala hal yang berkaitan dengan penegakan hukum harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. ”Prinsipnya, penegakan hukum tidak boleh dilaksanakan dengan tebang pilih,” tuturnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan, proses hukum terhadap siapa pun harus hanya digantungkan pada kepentingan penegakan hukum dan prinsip keadilan. ”Semua pihak akan menjunjung tinggi yang dilakukan aparat penegak hukum tanpa terkecuali sepanjang dilakukan dengan transparansi dan independensi,” tandasnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPR Raden M Syafii mengkritisi lambannya proses penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap Maruli Hutagalung. Legislator Partai Gerindra itu menduga, lamanya penyelidikan dugaan suap Kajati Jatim itu ada kaitannya dengan kekuasaan. "KPK saat ini bekerja tidak hanya dengan hukum, tetapi juga sebagai alat kekuasaan," kata politisi yang akrab disapa Romo ini saat dihubungi.
Romo yang juga Ketua Pansus RUU Terorisme itu mengingatkan, publik menaruh kepercayaan tinggi kepada KPK. Namun, saat ini banyak kasus yang menggantung dalam proses penyelidikan KPK. Menurut dia, hal tersebut merupakan ujian tersendiri bagi KPK. "Jangan sampai KPK tebang pilih dalam menyelesaikan kasus," ujarnya.
Ketidakpatuhan Kajati Jatim Maruli Hutagalung dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terus menjadi sorotan banyak pihak. Pakar Pencucian Uang Yenti Garnasih menyatakan, menyerahkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) kepada KPK wajib hukumnya bagi pejabat negara. Baik ketika dia baru menjabat dan ketika meletakkan jabatannya. “Ketika dilantik jabatan baru dia harus lapor. Saat selesai tuga, dia juga harus lapor. Dari situ akan diketahui berapa nilai harta kekayaannya selama menjabat,” terang dia.
Apakah orang yang tidak lapor LHKPN ada kemungkinan sengaja menyembunyikan nilai hartanya? Menurut dosen fakultas hukum Universitas Trisakti itu menyatakan, ada banyak faktor kenapa pejabat tidak melaporkan hartanya. Mungkin dia malas, kesulitan mengisi, dan bisa saja memang dia sengaja menyembunyikan hartanya.
Namun, kata dia, tidak bisa secara langsung dikatakan harta itu diperoleh secara tidak benar. Jadi, butuh penelusuran untuk memastikan apakah harta itu didapat secara benar atau hasil dari kejahatan. Menurut dia, aturan LHKPN setengah hati. Pejabat negara diwajibkan menyerahkan laporan harta kekayaan, tapi tidak diikuti dengan pemberian sanksi.
Ketika ada penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN, dia dibiarkan saja. Tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Terkait dengan kasus Maruli, lanjut Yenti, sebagai pejabat negara seharusnya dia melaporkan harta kekayaannya. Apalagi sejak 2013 mantan direktur penyidikan Jampidsus Kejagung itu tidak pernah melaporkan harta kekayaannya.
Menurut dia, sudah saatnya ada perubahan dalam aturan LHKPN. Dia pun mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar ada sanksi tegas bagi pejabat yang tidak lapor harta mereka. Salah satunya sanksi administratif. Jika pejabat itu diketahui tidak melapor, maka dia bisa dicopot dari jabatannya, karena dianggap tidak patuh dan tidak layak menduduki jabatan strategis.
Penerapan sanksi itu bisa dimasukkan dalam paket kebijakan reformasi hukum yang sekarang sedang digodok pemerintah. “Sanksi bagi tidak melapor sangat penting agar pejabat patuh melapor,” papar dia saat dihubungi Jawa Pos, Sabtu (29/10).

No comments